LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Aktivitas pertambangan diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) untuk lebih merinci pelaksanaan dari undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) salah satunya PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba.
Terminologi galian C sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Ketua Koperasi Cakra Buana Nurdin mengatakan, aktivitas yang dilakukan selama ini pihaknya hanya berdasarkan bukti surat jalan khusus koperasi, untuk saat ini suratnya baru seperti itu perlengkapannya.
"Saat ini masih dalam proses kerena koprasi sudah membayar pajak untuk pelaporan ke dinas, makanya untuk bukti pengeluaran produksi agar tidak ada mis komunikasi, khawatir di wilayah koperasi sedikit ada pengakuan pengeluaran batu bara banyak.
Surdin seorang penambang di Kayang Bandung mengatakan, sebagai penambang merasa keberatan apalagi saat ini masih musim hujan masa batubara murni per kg 50 perak bb kualitas jelek 20 perak dipintanya semua penambang di wilayah kami merasa keberatan kalo harus bayar seperti itu,"katanya.
Ia menambahkan, sempat dipinta semua kordinator lapangan (Korlap) Rp250 ribu/ Korlap untuk bayar pajak, alasan mereka waktu pembentukan koperasi,"ucap Surdin singkat. (A.A.ROHIM)