Modus Isi Ilmu Kebal, Oknum Guru Silat Cabuli Murid Diciduk Satreskrim Polres Serang - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 25 Februari 2023

Modus Isi Ilmu Kebal, Oknum Guru Silat Cabuli Murid Diciduk Satreskrim Polres Serang

Foto: Polres Serang 

SERANG,DUASATU.NET- Oknum guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang berinisial SHT (60) di jerat dengan hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang diduga mencabuli muridnya sendiri sebut saja Bunga (14).

Dalam keterangan Persnya Jum'at (24/2/2023) Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, tersangka SHT warga Desa Teras, Kecamatan Carenang diduga telah mencabuli salah satu muridnya pada (22/12/2022) lalu di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang. 

" Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal kepada korban dengan cara dimandikan kemudian mencabulinya, "jelas Yudha.

Tersangka SHT diamankan pada Kamis malam (23/2/2023) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah orang tua korban melaporkan, dimana Bunga telah mendapat pelecehan oleh SHT. 

Dari hasil Visum yang diterima penyidik PPA Satreskrim Polres Serang, adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban. "Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, SHT mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban," ujar Yudha. 

" Atas perbuatannya tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Yudha. 

Selain itu Kapolres menyatakan, pelaku tindak pidana kejahatan seksual akan dihukum secara pidana. "Dalam perbuatannya pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya mendapat hukuman secara pidana, tapi adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,"tutup Yudha. (A.A.ROHIM).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda