TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Upaya Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo untuk mempertahankan aset berupa Ruko 44 pasar Sarinah Rimbo Bujang tidak berhenti sampai disini pasca putusan banding.
Pemkab Tebo dalam mempertahankan asetnya tengah berproses, menunggu keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Pj Bupati Tebo, H Aspan optimis, status Ruko 44 milik Pemkab Tebo bisa kembali. Selain punya data lengkap atas kepemilikan Ruko 44, Pemkab berupaya jika hasil putusan kasasi keluar dan di menangkan oleh Pemkab Tebo, penghuni ruko 44 harus mengikuti aturan sebagai mana sudah diatur oleh pemerintah.
"Saat ini masih menunggu putusan kasasi oleh MA di Jakarta. Mudah-mudahan upaya kasasi ini kita menang. Dan saya optimis kita bisa mengambil alih aset itu," pinta Aspan.
Persiapan untuk mengamankan aset tersebut dikatakan Aspan sudah jauh hari dilakukan, baik kelengkapan data dan historisnya.
Terpisah Kabid Pasar, Dinas Perindag Tebo, Edi Sofyan berupaya agar sengketa antara penghuni Ruko 44 segera selesai. Bahkan lanjut dia jika upaya kasasi nanti menang, pihaknya tetap bakal berkoordinasi dengan para penghuni Ruko, apakah ingin lanjut kerjasama sewa menyewa atau tidak.
Ini tetap dilakukan mengingat pihaknya tetap berpedoman pada prosedur dan aturan dalam Undang-undang yang berlaku. "Yang mau bekerja sama silahkan, kita tetap pada aturan dan undang-undang,"ucap Edi. (ARD)