Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk, 185.000 Peserta Ikut Kerja Bakti Massal - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 21 Februari 2023

Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk, 185.000 Peserta Ikut Kerja Bakti Massal

Foto: Diskominfo Kab Tangerang 

TANGERANG,DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan peluncuran Bank Sampah Induk (BSI) pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023,  di Summarecon Mall Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (21/2/2023). 

Pemkab Tangerang juga menggelar kerja bakti massal yang diikuti oleh 185.000 peserta. Selain itu, ada kegiatan pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.

“Allhamdulillah kegiatan kami ini juga diapresiasi oleh Musium Rekor Indonesia (MURI) karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti massal. Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun nonorganik sebelum ke tempat pembuangan sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik.

Peluncuran bank sampah bertujuan agar pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

“Dalam memperingati HPSN 2023 ini kami melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah meluncurkan Bank Sampah Induk di mana ini sudah ada dasar hukumnya dari KLHK,” ujarnya saat diwawancarai.

Ia mengatakan, peluncuran bank sampah induk ini berdasarkan amanat Permen LHK No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Yang dimana, dalam peraturan tersebut berisi tentang pembentukan bank sampah induk di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di indonesia.

Taufik menyebut, bank sampah induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.

“Perbedaan bank sampah induk dengan bank sampah yang ada dimasyarakat itu adalah, kalau di masyarakat itu namanya bank sampah unit, kalau bank sampah induk ini lingkupnya adalah Kabupaten. Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan di gerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” kata Taufik. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda