PN Tebo Gelar Sidang Perdana, Perkara Anak Bakar Rumah Orangtua Sendiri - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 27 Februari 2023

PN Tebo Gelar Sidang Perdana, Perkara Anak Bakar Rumah Orangtua Sendiri

RG masuki ruang sidang anak PN Muara Tebo/foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Pengadilan Negeri Muara Tebo, Senin (27/2/2023) menggelar sidang perdana perkara anak berinisial RG (17) yang nekat membakar rumah orangtuanya bernama Amri di desa Karya Bakti RT 02/04 KM07 jalan lintas Tebo Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kab Tebo beberapa waktu lalu. Agenda sidang perdana tersebut digelar secara tertutup.

Humas PN Muara Tebo Julian Marbun mengatakan, bahwa jadwal agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan. 

" Lalu tadi setelah sidang pertama pembacaan dakwaan, karena tidak ada yang keberatan dari anak dan penasehat hukumnya maka dilanjutkan dengan pembacaan hasil penelitian masyarakat dari Balai pemasyarakatan (Bapas), "terang Julian Marbun.

Setelah dibacakan lalu diperiksa sudah hadir tiga orang saksi yaitu ayah kandung si anak (RG) lalu tetangga yang mengetahui dan Bu de-nya. Setelah di nyatakan para saksi telah di periksa lanjut Julian, maka anak tersebut langsung diperiksa.

Pada intinya anak (RG) mengakui seluruh kesalahannya, dipersidangan tadi juga sudah ada perdamaian antara orang tua dan anak,pada intinya ayahnya anak memaafkan. 

Dengan melaporkan kejadian ini ayahnya mengatakan, ingin memberikan efek jera terhadap anaknya, dia sudah menyadari kesalahannya dan menyesal, "ucap Julian.

Kemudian agenda sidang berikutnya Julian Marbun menyebutkan, karena pemeriksaan sudah selesai di lakukan, maka sidang selanjutnya adalah tuntutan.

" Dijelaskan Julian, untuk perkara sidang anak ada kekhususan, tahanannya berbeda. Pada orang dewasa tahanannya 30-60, jadi manejemen jadwal sidang untuk anak pasti berbeda, seminggu bisa dua kali sidang.

Untuk hari ini Julian menambahkan, total ada tiga agenda sidang. Dan pada hari Kamis mendatang akan dibacakan tuntutan, namun untuk pembelaannya menunggu dari penasehat hukum, "kata Humas PN Tebo Julian Marbun. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda