RDP DPRD Tebo, Dengan Giripurno dan Kembang Alai Sepakati Upah Kerja Jadi Rp12 Ribu/Ton - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 16 Februari 2023

RDP DPRD Tebo, Dengan Giripurno dan Kembang Alai Sepakati Upah Kerja Jadi Rp12 Ribu/Ton

Ketua DPRD Kab Tebo, Mazlan, S.Kom, ME/foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Komisi II DPRD Kabupaten Tebo Rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Giripurno dan Kembang Alai Kecamatan Rimbo Ilir menyangkut konflik internal dengan serikat pekerja transportasi Indonesia (SPTI) diruang Banggar, Kamis (16/2/2023).

Ketua DPRD Tebo Mazlan, menjelaskan, RDP yang dilakukan masih alot namun terhadap penetapan pembagian upah dan hari kerja sudah dapat di sepakati bersama dengan pihak Giripurno dan Kembang Alai.

Upah kerja yang dari semula ditetapkan dari SPTI Rp10 ribu/ton hari ini kita sepakati khusus untuk kelompok masyarakat Kembang Alai menjadi Rp 12 ribu/ton,"ujar Mazlan.

Mazlan melanjutkan, untuk pembagian hari kerja Kembang Alai diberlakukan mulai hari Minggu sampai dengan Selasa. Untuk Giripurno Rabu hingga Sabtu.

Kesepakatan tersebut di limpahkan secara tertulis berlaku mulai hari ini Kamis (16/2/2023) dan hal ini perlu mendapat pengawalan dari DPRD Tebo supaya bisa tertib jangan adalagi timbul permasalahan tentang serikat kerja yang ada di PT SMS," tegas Mazlan.

Soal manajemen PT SMS sempat di usir oleh pimpinan DPRD saat RDP, Mazlan memaparkan, hal itu terjadi saat rapat akan ditutup. Setelah dibuatkan kesepakatan dalam berita acara Komisi II DPRD ada beberapa poin disepakati.

Intinya lanjut Mazlan, yang diakui hari ini yang melakukan kerjasama dengan PT SMS tentang serikat kerja adalah SPTI yang dipimpin oleh Vivian, grup dari Giripurno.

"Yang satu lagi SPTI Kembang Alai belum di akui oleh Kemenkumham, makanya dalam poin itu kita masukkan selagi belum dilegalkan, Kembang Alai masih berinduk ke SPTI Giripurno. Tetapi jika suatu saat SPTI Kembang Alai di legalkan oleh Kemenkumham, maka bisa  diakomodir kedua-duanya,"kata Mazlan.

Tetapi mereka cuma satu bendera SPTI dan itu pasti satu yang bakal muncul di Kemenkumham. 

" Jika grup Kembang Alai yang di akui Kemenkumham Giripurno juga nanti berinduk ke Kembang Alai begitu pula sebaliknya dan berlaku sampai tanggal MoU nya 9 Mei 2023 sudah habis masa kerjasama dengan PT SMS. Setelah nanti tanggal 9 Mei 2023 baru di adakan kerjasama baru dengan PT SMS, "demikian ucap Mazlan. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda