TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Federasi konstruksi umum dan informal (FKUI) Serikat buruh sejahtera indonesia (SBSI) menyampaikan sejumlah tuntutan ke PT Wanamukti Wisesa (PT WW) Kec VII Ilir Kabupaten Tebo-Jambi melalui audensi di aula kantor Disperindagnaker Tebo, Senin (20/2/2023) lalu.
Kepala Disperindagnaker Tebo Nurhasanah melalui Kabid tenaga kerja (Naker) Ali Bato, Kamis (23/2/2023) menjelaskan, ada beberapa tuntutan dari FKUI satu diantaranya ialah status pekerja dari Perjanjian waktu tertentu (PKWT) ke Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau harian lepas ke PKWT.
Ali Bato memaparkan, khusus untuk tapper/penyadap karet pada prinsipnya setuju mengalihkan status dari PKWT ke PKWTT, bahkan sudah dilaksanakan oleh Perusahaan walau belum seluruhnya namun secar bertahap.
Tapi bagi FKUI lanjut Ali Bato, menjadi kerugian masa kerja dalam peralihan itu. PKWT sebagian mereka ada yang sudah 5-10 tahun masa kerja. Kalau dialihkan ke PKWT ke PKWTT, masa kerja yang sudah 10 tahun keatas tidak dihitung lagi.
" Mereka masa kerjanya akan dihitung sejak diterbitkan SK PKWTT dan hal ini yang mereka tuntut, "ucap Ali Bato.
Untuk itu ungkap Ali Bato, sikap PT WW belum bisa ganti rugi masa kerja, namun pihak perusahaan akan berkonsultasi lebih dulu dengan manajemen pusat tentang tuntutan itu. Jadi audiensi yang dihadiri Medator dari Provinsi Jambi kemarin tidak ada kata kesepakatan, "tambahnya.
Mediator Prov Jambi Tulus Widodo menyarankan pihak FKUI silahkan untuk menempuh jalur hukum yaitu Pengadilan hubungan industrial (PHI),"ucap Ali Bato.
Tuntutan mereka lainnya yaitu seperti transportasi anak sekolah sebenarnya sudah lama dijanjikan oleh perusahaan. Dan kita kembali menekankan pada pihak perusahaan mobil antar jemput sekolah bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2023.
Kemudian sambung Ali Bato, tuntutan imbalan atau fasilitas lainnya (Natura) beras, bagi PKWT ke PKWTT itu/pekerja kontrak akan siap dibayarkan oleh pihak PT Wanamukti Wisesa (PT WW).
Ada juga permintaan status dari mereka apkip/perawatan, namun kami Disnaker mengambil sikap memberikan masukan kepada pengawas kerja (Wasnaker) UPTD Wilayah II Muara Bungo, melihat dan memberi masukan hal ini, menyelidiki dan memantau betul tidaknya Apkep harus di PKWTT-kan atau karyawan tetap,"tegas Ali Bato.
" Ditambahkan Ali Bato, Disnaker Tebo akan menyurati Wasnaker, untuk di tindaklanjutinya. (ARD)