TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Perwakilan warga Kembang Alai, Janatul Makwa berujar, masing-masing pihak merasa puas dari hasil Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, meski ada sedikit pengusiran terhadap Humas PT SMS oleh dewan karena dianggap tidak kooperatif, "katanya, Kamis (16/2/2023).
Janatul Makwa mengaku, begitu pula dengan permasalahan lainnnya sudah ada titik temu baik antara kelompok organisasi dan masyarakat.
" Soal upah bongkar pekerja sudah di sepakati bersama yaitu Rp12 ribu/ton berlaku sampai kontrak kerja berakhir tanggal 9 Mei 2023 mendatang, setelah itu akan di evaluasi lagi," ucap Janatul Makwa singkat.
Sejumlah warga Kembang Alai usai RDP di halaman kantor DPRD Kab Tebo, merasa senang dengan hasil yang telah disepakati antara dewan dan masyarakat yang intinya kami masih dapat bekerja," ungkapnya.
" Yang sebelumnya keputusan dari Kapolres Tebo Fitria Mega kemarin, lanjut warga Rp10 ribu/ton waktu mediasi di kantor Camat Rimbo Ilir. Sekarang mediasi lagi di DPR menjadi Rp12 ribu/ton, kami masyarakat pun senang dengan keputusan ini, "ucap warga Kembang Alai. (ARD)