Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Klien, Oknum Pengacara Merangin Dilapor Polisi - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 10 Maret 2023

Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Klien, Oknum Pengacara Merangin Dilapor Polisi

Foto: Rmd duasatu.net

JAMBI,DUASATU.NET- Salah seorang oknum pengacara di Kabupaten Merangin dilaporkan ke polisi oleh kliennya, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Yakni, Tiemma Harahap (63) yang meminta bantuan jasa pengacara untuk menyelesaikan sengketa tanahnya, di Desa Langling Kabupaten Merangin pada tahun 2020 silam.

Ia mengatakan, oknum pengacara yang merupakan ketua DPC KAI 2008 pimpinan Budi Asmara itu telah melakukan penggelapan dan penipuan uangnya sebanyak Rp 23 juta rupiah.

"Pengacara itu M. Fauzan Budi, saya tanda tangan kuasa pada tahun 2020 lalu. Dan saya memberikan uangnya secara bertahap hingga 23 juta rupiah," ungkapnya.

Ditambahnya, uang yang diberikan itu dimaksudkan untuk mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangko. Meski begitu perkara tersebut hingga saat ini belum terdaftar di Pengadilan Negeri Bangko.

"Saya selalu cek di pengadilan. Bahkan saat ini perkara saya itu belum masuk di Pengadilan," katanya.

Dengan nada kecewa, dirinya pun terpaksa melaporkan oknum pengacara itu ke Polsek Kota Bangko.

"Saat ini oknum pengacara itu bisa di telpon, namum tidak diangkat. Ya terpaksa saya laporkan ke Polsek Kota Bangko," tandasnya. (RMD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda