JAMBI,DUASATU.NET- Mewakili Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor, Anggota DPRD H.Muslim yang tergabung dalam Komisi IV mengikuti pemusnahan sejumlah barang bukti Narkotika, bertempat di Mapolresta Jambi, Rabu (15/03/2023) pagi.
Pada kesempatan itu, kegiatan yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi dihadiri langsung Kapolresta Jambi Eko Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Nico, serta perwakilan BNN Kota Jambi guna melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika.
Setelah dilaksanakannya pemusnahan, Anggota DPRD H.Muslim yang membidangi kesehatan dan pendidikan pada Komisi IV mengatakan akan terus mendukung apapun tindakan jajaran kepolisian terutama guna memberantas peredaran narkoba karena berdampak negatif dimasa depan, terutama bagi penerus bangsa.
"Hari ini saya mewakili Ketua Bapak Absor. Mudah-mudahan ke depannya nanti sinergi dengan Polresta untuk memberantas beredarnya narkoba di Jambi terus semakin menignkat, karena ini sangat berdampak besar bagi masa depan penerus bangsa, baik untuk kesehatan maupun pendidikan," ucap H.Muslim.
H.Muslim juga berharap dengan adanya terus pemberantasan dan pengungkapan narkoba ini bisa menjadikan efek jera terhadap pelaku maupun pengedarnya.
"Ini supaya generasi kita yang akan datang terhindar dari narkoba sehingga masyarakat merasa aman dan tenang," pungkas anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi ini.
Sementara itu, sebelumnya Kapolresta Jambi Eko Wahyudi menyampaikan pemusnahan barang bukti ini terdiri dari Narkotika jenis Ganja, Sabu dan Pil Ektasi.
"Barang Bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari September 2022 - 4 Maret 2023. Dengan pengungkapan dari 14 kasus, yakni Sabu 9 kasus, ganja 2 kasus, dan pil ekstasi 3 kasus," sebutnya.
"Yang berhasil diamankan jika ditolal seluruhnya mencapai Rp 679 juta. Apabila dikalkulasikan untuk masyarakat atau yang bisa kita selamatkan sebanyak 25, 598 jiwa".
Untuk diketahui, pemusnahan yang dilakukan dengan menggunakan alat incinerator milik BNN Provinsi Jambi ini memusnahkan sebanyak 331,21 gram, ganja 23,4 kilogram dan pil ekstasi 598 butir. Dengan jumlah tersangka diamankan dalam sebanyak 15 orang, terdiri 14 orang pria dan 1 orang perempuan. (RMD)