Muslimah mengaku bakal membina dan mendidik terdakwa RG yang merupakan keponakannya tersebut untuk lebih ke arah yang baik lagi,"katanya singkat.
Humas PN Tebo, Julian Marbun, SH menegaskan, pembacaan vonis oleh majelis hakim RG dinyatakan bersalah dan jatuhi pidana penjara 4 bulan yang di tempatkan di lembaga penempatan khusus anak (LPKA) di Muara Bulian.
Julian mengatakan, berdasarkan putusan yang di bacakan oleh majelis hakim, ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa RG, yaitu anak sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi,"ucapnya.
" Lalu lanjut Julian, anak belum pernah di hukum dan ini merupakan masalah keluarga, jadi antara anak dan ayahnya yang menjadi korban sudah terjadi perdamaian. Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai keadaan yang meringankan",tegas Humas PN Tebo Julian Marbun. (ARD)