TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Regulasi untuk menempatkan pejabat untuk rotasi maupun promosi tidak segampang seperti dulu, Badan kepegawaian negara (BKN) mulai melakukan penertiban pegawai aparatur sipil negara (ASN), "tegas Pj Bupati Tebo H Aspan, Jum'at (10/3/2023) usai melantik pegawai Eselon III.
Diketahui bahwa dalam sambutannya Aspan menyampaikan, jangankan antar kabupaten, antar OPD saja harus di laporkan ke BKN.
Aspan menegaskan, berdasarkan aturan BKN bahwa pegawai yang baru diangkat setelah 10 tahun baru boleh pindah dari satu tempat, sedangkan untuk pejabat Eselon setelah 4 tahun masa jabatan, "tambahnya.
Aspan menyebutkan, kita akan lihat alasan pindah seorang pegawai/pejabat, kalau hanya penyegaran untuk ikut orang tua yang sudah lanjut usia, merupakan alasan klasik dan ini tidak bisa di lakukan.
"Diakui Aspan bahwa sejauh ini pegawai/ pejabat di Kabupaten Tebo banyak yang mengajukan pindah,"bebernya.
Kembali Aspan memastikan kalau pegawai/pejabat pindah antar daerah tidak akan disetujui, alasannya adalah pegawai di Kabupaten Tebo ini sudah sedikit.
Rata-rata Aspan mengungkapkan, dirinya menandatangani SK pegawai yang pensiun dalam satu malam 1-6 orang. Saat ditanyakan pihak BKPSDM berapa rata-rata dalam satu tahun jumlah pegawai yang pensiun sebanyak 200-250 orang.
Lima tahun saja Kabupaten Tebo tidak menerima pegawai baru bakal selesai. Dan salah satu langkah bisa di ambil adalah menyetop yang akan pindah atau mutasi keluar daerah. (ARD)