Komisi ll DPRD Kota Jambi Hearing Bersama Bank 9 dan BPPRD - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 06 Maret 2023

Komisi ll DPRD Kota Jambi Hearing Bersama Bank 9 dan BPPRD

Foto: DPRD Kota Jambi 

JAMBI,DUASATU.NET- Komisi ll DPRD Kota Jambi Hearing Bersama Bank 9 dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), bertempat di Ruang Rapat A, Senin (06/03).

Dipipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Junaidi Singarimbun menjelaskan hearing hari ini adalah bagaimana alat perekam pajak tersebut maksimal di karenakan ada beberapa alat yang belum maksimal kerjanya,maka dari itu dipertemukan Bank 9 dengan BPPRD.

"Tujuan di pertemukannya Bank 9 dengan BPPRD ini adalah memaksimalkan alat perekam pajak yang belum maksimal, makanya hari ini kami pertemukan," ujar Junaidi.

"Selain itu,masalah vendor. Kami berharap ada vendor pembanding dan jangan hanya satu vendor. Untuk ke depannya mungkin kita juga akan memanggil siginjai sakti apakah mereka bisa di jadikan vendor".

"Di butuhkan keseriusan dari Bank 9 dan BPPRD bagaimana meningkatkan potensi pajak di Kota Jambi di karenakan pajak hotel dan restoran ini targetnya 80 Miliar dan baru 30 Miliar dan harus maksimal sebelum kita menggali potensi- potensi yang ada dan yang nampak di maksimalkan,sehingga nanti sudah maksimal baru di gali potensi yang ada dan terkait aturan yang di buat peraturan daerah, komisi ll akan menunjukkan hak inisiatif dari komisi ll masalah wajib pajak di Kota Jambi," harap Junaidi.

Terkait laporan taping book yang sudah di laporkan,Junaidi mengatakan yang online ada 147, ada yang tritikal,ada yang worning dan ada yang offline,itu yang nanti kita harus cepat di selesaikan permasalahan-permasalahan itu antara BPPRD dan Bank 9 yang kita fokuskan yang tritikal,worning dan offline yang segera di selesaikan.

Jumlah total ada 200,di situ online, offline ,tritikal dan worning dan minta di selesaikan semua dan yang online juga minta di maksimalkan karena ada perbedaan antara uji petik dan berharap di maksimalkan.
Sementara itu Kaban BPPRD Kota Jambi Nella Ervina mengatakan pada prinsipnya di dalam  rekomendasi dari KPK itu,alat perekam pajak itu harus di datangin. Hal tersebut adalah bentuk partisipasi unit yang di ciptakan Bank Jambi untuk finalisasi pungutan pajak daerah.

Di tambahkan Nella, hal yang di tangkap oleh DPRD adalah banyak wajib pajak yang belum melaporkan pajak.

Tujuan di adakan hearing ini kata Nella adalah untuk menyamakan persepsi dan melakukan koordinasi secara langsung.

Komisi ll DPRD Kota Jambi juga mengusulkan peraturan daerah terkait hal ini,karena tanpa payung hukum memang vendor terkesan bisa tidak mematuhi apa yang di perintahkan oleh DPPRD. (RMD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda