Klarifikasi tersebut di jelaskan Kadis kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Tebo Supriyanto, adalah terhadap 15 Desa pemekaran terkait dengan blanko e-KTP.
Supriyanto menyebutkan, blanko e-KTP yang di butuhkan untuk 15 Desa bagi mereka wajib KTP sekitar 35 ribu blanko, ucapnya, Rabu (8/3/2023).
Kemudian selain kebutuhan blanko e-KTP, Disdukcapil Tebo mengajukan antena Mechine two Mechine (M2M) ke Dirjen Dukcapil. Alat M2M yang di miliki saat ini hanya satu unit dan itupun kondisinya lama, "kata Supriyanto.
Disdukcapil Tebo juga mengajukan alat perekaman e-KTP untuk 12 Kecamatan. Pengadaan alat tahun 2011 yang lalu itu lanjut Supriyanto, kondisinya sudah ketinggalan zaman, perlu diupgrade, agar lebih cepat dan mudah melakukan proses perekaman di setiap Kecamatan.
Dari beberapa poin pengajuan yang langsung direalisasikan oleh pemerintah pusat Dirjen Dukcapil adalah blanko e-KTP sebanyak 4 ribu keping.
" Dirjen Dukcapil menyampaikan kepada kita ujar Supriyanto, untuk blanko e-KTP 15 Desa pemekaran di lakukan secara bertahap. Selain kita cetakan e-KTP untuk 15 Desa dengan blanko fisik yang terbatas, juga akan dibuatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berkaitan dengan dua item, antena M2M dan alat perekaman, Kadisdukcapil bilang sekitar bulan April akan ada pengadaan di Dirjen Dukcapil, selain Tebo ada Kabupaten lain juga yang mengajukan.
Sedangkan pengajuan alat perekaman untuk 12 Kecamatan, Dirjen Dukcapil akan mempelajari terlebih dahulu, mudah-mudahan nanti akan dapat di realisasikan, "pungkasnya. (ARD)