TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sertipikat hak milik (SHM) atas tanah program konsolidasi tanah pada lahan eks transmigrasi lokal (Trol) diserahkan langsung oleh Pj Bupati Tebo H Aspan kepada 263 masyarakat Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Sabtu (4/3/2023).
Untuk desa Sungai Karang sudah dimulai sejak tahun 2021. Masih ada yang di upayakan di Kecamatan VII Koto dan Sumay semoga dengan UU Ciptaker ini dapat diselesaikan. Kemudian bagi yang sudah menerima agar digunakan dengan baik," pinta Aspan.
Selain ke masyarakat, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) ada 3 Sertipikat, Pustu dan Poskodes, untuk pemerintah desa (Pemdes) Sungai Karang 8 bidang dan tanah wakaf 8 bidang.
"Sertipikat yang ada agar dimanfaatkan dengan baik. Bisa dianggunkan untuk modal usaha", ungkapnya
Terkait pembangunan infrastruktur, Aspan menegaskan, khusus untuk jalan akan dilihat kembali status lahan, pasalnya akses di dalam kawasan. Jika dalam penyerahan termasuk jalan maka pembangunan dapat dilakukan.
Sementara Anton kepala desa Sungai Karang berujar, sejak tahun 1994 lalu, sertipikat kepemilikan yang diharapkan masyarakat. Meski mereka di berangkatkan transmigrasi secara lokal. Dukungan infrastruktur juga diperlukan.
Sedangkan luasan desa hanyalah 300 ha lebih dengan jumlah masyarakat yang ada saat ini, Anton berharap Pj Bupati Tebo memperhatikan akses jalan untuk meningkatkan perekonomian. (RED)