Satreskrim Polres Lebak Amankan Pelaku Bacok Istri di Bayah - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 01 Maret 2023

Satreskrim Polres Lebak Amankan Pelaku Bacok Istri di Bayah

Foto: Satreskrim Polres Lebak 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Satreskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyebabkan korban luka berat dan atau dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat di aula Sanika Satyawada,Rabu (1/2/2023).

Kasus tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (28/2/2023) sekitar jam 09.00 Wib di Kp. Ciwaru RT02/07 Ds. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak- Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Wakapolres Kompol Arya Fitri Kurniawan menjelaskan, pelaku DK (54) suami korban  ST (36) dan saat ini pelaku DK sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak.

Kemudian Arya menjelaskan kronologi kejadian tersebut, berawal pada hari Jumat (24/2/2023) sekitar jam 18.30 Wib, anak tersangka sebut saja yang berumur lima tahun dari istri yang terdahulu meminta anak kucing jenis Anggora milik korban, namun korban tidak memberikan anak kucingnya, sehingga anak tersebut menangis dan pulang ke rumah ibunya.

"Mendengar Curhatan anaknya JM, mantan istri pelaku menelepon korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban kesal dan mengadukan ke pelaku sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," jelas Arya 

Kemudian pada hari Selasa (28 /2/2023) sekitar jam 09.00 wib, ketika pelaku sedang memotong kayu bakar terjadi cekcok mulut kembali antara pelaku dan korban hingga pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 kali hingga korban mengalami luka berat dan saat ini Korban di rawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," tuturnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 bilah golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, 1 buah kemeja lengan panjang warna coklat dan 1 buah buah celana panjang warna coklat," ujar Andi.

 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan   Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuma paling lama 5 tahun penjara," tegasnya. (A.A.ROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda