LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Sat Reskrim Polres Lebak Press conference kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis Pertalite/ron 90 di Loby Mako Polres Lebak, Kamis (16/3/2023).
Dalam keterangan persnya Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM Jenis Pertalite.
Polisi menangkap pelaku AL (26) warga Kecamatan Lebak Gedong, dari tangan pelaku berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk engkel mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH, mengangkut 110 jerigen ukuran 35 liter yang semua jerigennya berisi BBM pertalite.
Total BBM pertalite yang di angkut 3 ton 850 liter berikut kunci kontaknya dan 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk komunikasi, "jelas Kapolres Lebak.
Wiwin menyebut, PT Pertamina Persero secara resmi telah melarang pembelian BBM jenis Ron 90 dengan menggunakan jerigen.
Menyusul dengan di tetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pengganti premium, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,"tegas Wiwin.
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi JBKP, di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, Pertamina melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk di perjualbelikan kembali di level pengecer," terangnya.
Selain itu Wiwin menghimbau para pelaku usaha terutama pemilik SPBU agar mematuhi peraturan berdasarkan SK Menteri ESDM, Pertalite tidak di perjualbelikan secara bebas karena BBM yang disubsidi, kami tidak segan-segan menindak apabila ada yang melanggar.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membeberkan kronologi penangkapan, "Pada Jum'at (10/3/2023) sekitar pukul 04.30 Wib saat personil Satreskrim melakukan penyelidikan di jalan raya Cipanas-Bogor Kec Cipanas Kab Lebak melihat 1 unit mobil truk engkel warna kuning sedang mengangkut barang ditutup terpal biru.
Personil Satreskrim mencoba untuk memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut. Ketika diberhentikan mobil truk justru kabur hingga terjadi kejar-kejaran.
Akhirnya lanjut Kasat Reskrim, di sekitar pasar Gajrug Kec Cipanas, truk tersebut berhasil di berhentikan, ketika di periksa ternyata mobil mengangkut 110 jerigen berisi BBM jenis pertalite, "ungkapnya.
"Tersangka AI dikenakan pasal 55 UU- RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja di ancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 Milyar, "tegas Andy. (A.A.ROHIM)