LEBAK-BANTEN,DUASATU.NET- Desa (Sekdes) Pondokpanjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak-Banten bantah isu dugaan pungutan liar atau pungli dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Minggu 12/03/2023.
Hal ini menjawab atas apa yang disangkakan serta telah menjadi informasi publik atas tuduhan atau sangkaan dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh salah satu LSM yang beredar dan berujung akan membuat laporan ke pihak APH,padahal jelas Kuota untuk desa pondok panjang sebanyak 5023 bidang dan tercapai 4000 bidang,dan sisanya 1023 bidang akan dilaksanakan kembali di tahun 2023 sehingga Desa Pondokpanjang mencapai NDL 100%.
Dikatakan Sekertaria Desa Pondokpanjang Hedi"Terkait isu yang beredar di masyarakat masalah pungli program PTSL di desa pondokpanjang perlu saya klarifikasi.
"Berdasarkan hasil rapat dengan perwakilan masyarakat diputuskan bahwa program PTSL di desa pondokpanjang mengacu pada SKB 3 menteri DIKTUM KETUJUH sebesar 150.000 dan selama ini berita yang beredar tidak benar adanya.ujarnya.
"Kemudian, mengacu pada DIKTUM KEDELAPAN bahwa biaya tersebut diluar pembiayaan akta, BPHTB dan PPn.
Maka, sesuai hasil musyawarah maka ada biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat diluar ketentuan SKB 3 menteri yaitu berupa materai , operasional petugas pendamping ukur dari desa,biaya makan dan minum maka disepakati, biaya saksi² untuk bukti kepemilikan tanah maka disepakati sebesar Rp. 100 ribu, "tambahnya. (A.A.ROHIM)