Pembacaan putusan vonis terhadap RG di saksikan oleh orangtua kandungnya dan penasehat hukum Ayu Safitri, SH, Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Safe'i, SH, MH dan pihak Badan pemasyarakatan (Bapas).
Terdakwa RG terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan sengaja sehingga menimbulkan kebakaran karena perbuatannya timbul bahaya umum bagi barang.
" Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu dengan pidana pembinaan selama 4 bulan dengan menempatkan anak di Lapas khusus Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, demikian vonis di bacakan oleh majelis hakim PN Tebo.
Usai sidang Ayu Safitri, penasehat hukum terdakwa RG, kepada sejumlah wartawan mengaku menerima putusan vonis yang dibacakan dan disampaikan oleh majelis hakim.
" Menurutnya putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan yang di harapkan oleh terdakwa, "kata Ayu Safitri.
Sementara JPU Safe'i menyebutkan, bahwa atas putusan yang telah di bacakan oleh hakim dipersidangan terhadap terdakwa anak (RG), selaku penuntut umum menerima, mengingat dakwaan kami terbukti, dan menerima putusan yang di sampaikan majelis hakim. (ARD)