LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Diduga korupsi pelepasan tanah Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, mantan Kades Tambak Baya diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.
Mantan Kades Tambak Baya berinisial YA (48) diamankan setelah di duga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada pelepasan hak tanah kas Desa untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang sesi II tahun 2021 di Kp. Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kec. Cibadak, Kab. Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan persnya menegaskan, kasus ini berawal pada tahun 2022, didapat informasi ketika PT. Wika kontruksi akan clearing lokasi pembangunan jalan tol Serang Panimbang di kp. Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kec Cibadak, Kab Lebak.
Proses tersebut dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambak Baya, karena salah satu bidang yang akan di clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislagnya/tukar menukar tanahnya. Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen bidang tanah tersebut sudah dibayarkan atas nama mantan Kades Tambak Baya inisial YAA (48), "urai Wiwin, Selasa (21/3/2023).
"Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan di temukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan Kerugian keuangan negara, maka penyidik unit Tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan dihari yang sama, saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan," kata Kapolres Lebak.
"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp. 591.360.000,- sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kab Lebak," tambah Wiwin.
"Barang bukti yang telah diamankan 1 unit kendaraan Nissan Juke warna putih , 1 bundle akta pendirian PT Intan Permana Sakti, 1 bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya, 1 bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas a dan b pengadaan tanah, 1 lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan nama hasil penghitungan apreisal, 1 bundle hasil penghitungan apreisal, 1 lembar peta bidang objek pajak kp. Pasir Haleuang Ds Tambakbaya Kec. Cibadak, Kab. Lebak,1 bundle DHKP Ds. Tambakbaya Kec. Cibadak, kab. Lebak,1 bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, 1 bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset desa Tambak Baya berikut lampirannya, 1 buah buku register perdes, 1 bundle laporan aset desa tambakbaya tahun 2021, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, menambahkan, uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT. Intan permana sakti
seharga Rp160 juta dibelikan kendaraan R4 merk Nissan Juke seharga Rp120 juta membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp53 juta pembelian dan pemasangan paving block mushola sebesar Rp15 juta pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren Rp15 juta merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya di gunakan pribadi," terang Andy.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun/seumur hidup," tegasnya. (A.A.ROHIM)