Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Bongkar Penambangan dan Jual-Beli Tanah Urukan Ilegal - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 17 Maret 2023

Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Bongkar Penambangan dan Jual-Beli Tanah Urukan Ilegal

Foto: Polresta Tangerang 

TANGERANG,DUASATU.NET- Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten bongkar praktik galian tanah tanpa izin dan jual-beli tanah urukan ilegal, Senin (13/3/2023).

Setidaknya Polisi menetapkan 3 orang tersangka berinisial OL (36), warga Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MH (25), warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dan AS (53), warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

Polisi pada Senin (13/3/2023) berhasil mengungkap praktik jual-beli tanah urugan dan aktivitas pengurukan tanpa izin di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat (17/3/2023).

Awalnya, Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendapat informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin. Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak ke lokasi.

Dilokasi petugas mendapati aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4000 meter persegi.

"Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan adalah tersangka OL. Tersangka OL membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS selaku pemilik galian tanah," ujar Sigit.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kab Tangerang.

Dilokasi galian, Tim Opsnal memeriksa tersangka MH dan AS. Keduanya sebagai penanggung jawab galian tanah tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2000 meter persegi itu.

"Atas dasar itu, Tim Opsnal mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal," tegas Sigit. 

Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

Sementara itu, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda