TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sebelumnya telah menggelar rapat bersama untuk menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H yang wajib di bayarkan pada tahun 2023 ini.
Dalam rapat penetapan besaran zakat fitrah melibatkan Kasi Bimas Kemenag Tebo, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu, Badan amil zakat nasional (Baznas), Nahdatul ulama (NU), Kesra Setda Tebo, Inspektorat, Seksi Pendidikan madrasah, Disprindag, Kasi Zawa, Kamis (30/3/2023) yang lalu.
Kepala kantor Kemenag Tebo, H Julan melalui Kasi kepala penyelenggara zakat dan wakaf (Kagara Zawa) Taupiq Hidayah mengatakan, seperti diketahui bahwa ketentuan zakat fitrah ada tiga tingkatan, pertama yang tertinggi kalau di uangkan ialah sebesar Rp45 ribu.
"Kemudian yang menengah Rp38 ribu dan yang terendah adalah Rp33 ribu atau sesuai dengan harga beras saat ini",kata Taupiq, Kamis (13/4/2023).
Taupiq melanjutkan, kalau di sesuaikan dengan makanan pokok yang kita makan adalah sebanyak 2,5 Kilogram/jiwa atau orang.
" Hasil keputusan rapat dengan sejumlah pihak terkait bahwa besaran zakat fitrah untuk tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tersebut sudah disepakati bersama," ujar Taupiq meyakini. (ARD)