TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas perindustrian perdagangan dan ketenaga kerjaan (Disperindagnaker) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mulai hari ini membuka posko ketenagakerjaan, pengaduan terkait Tunjungan hari raya (THR) bagi pekerja dan buruh, Selasa (11/4/2023).
Posko Pengaduan ketenagakerjaan tersebut berdasarkan SE Nomor: 560/581/ Disperindagnaker tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan tahun 2023.
Kepala Disperindagnaker Kab Tebo Nurhasanah melalui Kabid Naker Ali Bato mengatakan, diharapkan kepada karyawan yang THR nya tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar dapat melaporkannya ke Posko pengaduan yang berada di kantor Disperindagnaker.
Ali Bato menyebut, perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran idul Fitri 1444 H, "tegasnya.
" Kemudian apabila ada laporan, maka laporan tersebut akan langsung di tindak lanjuti oleh Disperindagnaker Tebo dan berkoodinasi perusahaan terkait",kata Ali. (ARD)