LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis ganja di daerah hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja, "ujarnya, Rabu (19/4/2023).
"Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti didapat dari seseorang melalui akun media sosial Instagram, dan saat ini kami masih melakukan pengejaran ke pelaku pemilik akun medsos tersebut," kata Malik.
Pelaku WW (40) Warga Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak diamankan berikut barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam, 11 bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga
narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto 59.3 gram, 1 buah tas selempang warna orange, 2 bungkus kertas warna coklat berukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto: 60.9 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Realme warna biru.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman pelaku di pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tegasnya.(A.ABDULROHIM)