LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Pelaku begal berinisial IA (27), DD (42),dan AG (40) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak setelah Pelaku IA (27), DD (42) melakukan aksinya di Jl.Raya Malingping - Bayah Km. 19 Jembatan Cihara, Cihara, Lebak pada hari Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 Wib.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, "Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berhasil menangkap pelaku Begal motor di Jl.Raya Malingping-Bayah KM19 Jembatan Cihara, Lebak pada Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 wib.," ujarnya Rabu (19/4/2023).
"Berawal korban bersama saksi sedang mengendarai sepeda motornya, sampai ditanjakan sebelum jembatan Cihara di pepet oleh dua orang pelaku DD dan IA menggunakan motor Honda Beat dengan mengacungkan golok, hingga korban pun menepi dan berhenti.
Salah satu pelaku turun dan mengancam korban dengan golok disuruh menyerahkan sepeda motor dan Handphonenya, ketakutan korban pun menyerahkan barang yang diminta, para pelaku kabur ke arah Malingping," ungkapnya.
"Mendapat informasi tersebut j banyakajaran Sat Reskrim Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku DD (42) dan AG (40) dari hasil pengembangan satu lagi Pelaku IA (27) yang masuk daftar pencarian orang berhasil di bekuk," ungkap Andi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Kendaraan Bermotor R2 Merk Honda Type Beat Warna Hijau Putih No Polisi : A-3509-JK , 1 (satu) Bilah Golok berwarna coklat Yang berukuran + 30 Cm, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 9C," tambahnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku DD dan IA dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan Pelaku AG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tegas Andi. (A.A.ROHIM)