TANGERANG,DUASATU.NET- Empat orang pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial U, H, I, dan Z diringkus Satreskrim Polresta Tangerang.
"Tersangka U terkait pencurian, sedangkan tersangka H, I, dan Z terkait pertolongan jahat atau penadahan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Senin (17/4/2023).
Selain yang sudah ditangkap, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sigit melanjutkan, keempat tersangka di tangkap di lokasi berbeda. Untuk pelaku aksi kejahatan dilakukan di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di Klinik Suma Medika, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (9/3/2023), diparkiran mini market, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Sabtu (11/3/2023), dan di Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (19/3/2023).
"Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 3 unit sepeda motor, 3 alat pembuka magnet, 3 mata kunci letter T, 1 gagang kunci letter T, serta bukti petunjuk rekaman kamera CCTV," ucap Sigit.
Tersangka U dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka H, I, dan Z dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (EDI)