LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak gelar press conference pengungkapan kasus tindak kejahatan jalanan selama Ramadan di loby Mako Polres Lebak, Jum'at (14/4/2023).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, menindaklanjuti perintah Kapolda Banten untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang lebaran khususnya di wilayah Kab Lebak, jajaran Sat Reskrim Polres Lebak meningkatkan Kring Serse dan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan selama Bulan Suci Ramadan khususnya Kejahatan Curat, Curanmor baik R2 dan R4, Curas (C3) perjudian dan kejahatan lainnya.
"Ada 13 pelaku dan 20 unit sepeda motor berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Lebak selama Ramadan dari beberapa kasus tindak pidana kejahatan jalanan seperti Curanmor, Bobol Rumah, Tawuran, Perjudian, Penadah barang curian," ungkapnya.
"Selain itu, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang-barang yang digunakan sebagai alat melakukan kejahatan, yaitu berupa 13 mata kunci Letter T, 4 gagang kunci letter T, 1 buah senjata tajam jenis pisau warna coklat dengan gagang motif ular, 1 unit HP Merk/Type Nokia Warna Putih , 1 bilah golok warna coklat berukuran + 30 Cm, 1 buah Sikring, 1 unit Handphone merk Realme Warna Hijau, 1 gagang obeng + berdiameter Besar, 1 gagang obeng - berdiameter Besar, 1 bilah golok berwarna coklat," beber Wiwin.
"Dari 13 orang Pelaku ini ada 5 pelaku merupakan Residivis, kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk pelaku kasus pencurian pemberatan Curanmor dan bobol rumah dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana Jo 65 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, kasus tawuran anak remaja dengan membawa senjata tajam, Pasal 2 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdeluke Bijzondere strafbepalingen (STBL.1948 No 17).
Dan UU RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara, kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun," tegasnya.
"Untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUH-Pidana Sub Pasal 303 bis KUH-Pidana dengan ancaman Hukuman penjara selama 4 tahun dan untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," lanjut Wiwin.
"Kami jajaran Polres Lebak menghimbau kepada warga masyarakat menjelang Idul Fitri agar lebih hati-hati dalam menyimpan dan memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda dan bagi warga masyarakat ketika keluar rumah tidak menggunakan perhiasan yang menyolok, sehingga menumbuhkan niat para pelaku kejahatan," imbaunya.
"Terakhir menghadapi masa mudik, bagi warga yang akan melaksanakan mudik dengan meninggalkan rumah, agar melaporkan ke Kantor Kepolisian terdekat baik Polres maupun Polsek atau Bhabinkamtibmas nanti kita data dan berikan pengawasan selama pemilik melaksanakan mudik," tegas Wiwin.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lebak menyerahkan sepeda motor hasil kejahatan Curanmor kepada pemiliknya. (A.A.ROHIM)