TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tindaklanjuti terkait prasarana umum yang ada di Desa Pematang Sapat Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang masuk dalam lahan Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Tebo H Aspan didampingi asisten bidang perekonomian dan pembangunan Setda Tebo, Joko Iriawan, usai Safari Ramadan di Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay, Jum'at (14/4/2023) malam tadi.
Dijelaskan Aspan, kita sudah melakukan berbagai langkah yaitu antara lain berkoordinasi ke Kementerian BUMN. Disana kita diarahkan agar prasarana umum ini dilakukan ganti rugi dengan ketentuan memakai ketentuan prasarana umum yang lebih murah ganti ruginya,"ujarnya.
" Berkaitan dengan itu ungkap Aspan, kita juga sudah berkoordinasi ke PTPN VI Jambi dan minta kita bersurat kepada mereka dan mereka akan berkoordinasi kepada Kajari Jambi menurutnya secara legal opini (LO) nya bekerjasama dengan Kajati Jambi.
" Nanti lanjut Aspan, Kajati Jambi akan mengkaji dan hasilnya nanti akan di sampaikan ke Pemda Tebo oleh PTPN VI langkah apa yang akan kita ambil", ucapnya.
Aspan menegaskan, intinya seluruh prasarana umum yang ada di lokasi PTPN VI atau lahan yang terpakai itu nanti akan dilakukan ganti rugi untuk kepentingan umum yang tidak memberatkan antara BUMN dalam hal ini PTPN VI dengan Pemda Tebo.
Lama prosesnya tergantung dengan tindaklanjut kita, yang jelas sebelum lebaran Idul Fitri ini kita sudah berkirim surat kepada mereka nanti mereka proses dan bakal segera ditindaklanjuti.
Namun demikian, harapan kita sebelum APBD Perubahan 2023 angka-angkanya sudah tau sehingga di APBD Perubahan sudah bisa diselesaikan,"ucap Aspan. (ARD)