TANGERANG,DUASATU.NET- Sopir truk tangki berinisial H 55 ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan maut di Jalan Raya Serang Km 24 di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (10/4/2023) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah bahwa status H, warga Kecamatan Cikupa, Kab Tangerang ini, di naikkan dari saksi menjadi tersangka, lantaran sudah menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan.
Untuk penyebab kecelakaan masih terus didalami oleh pihak Unit Lakalantas Polresta Tangerang karena harus melalui ahli terlebih dahulu," sambung Fikri. (EDI)