LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar. Pelaku TS (20) berhasil di amankan pada Sabtu (13/5/ 2023) sekira jam 03.00 Wib di sebuah rumah beralamat di Kp Cibangkur Timur Kel/Ds. Sukadaya Kec. Cikulur Kab. Lebak Prov. Banten.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham menjelaskan, "dari pelaku TS, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas warna kuning yang di dalamnya terdapat 1.244 butir obat merek Tramadol, 908 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp. 15 ribu, 1 unit handphone merek OPPO warna biru, Kamis (25/5/2023).
"Pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Cikulur dan Sekitarnya," ungkapnya.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui," ujar Malik.
"Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,"bebernya.
"Malik mengajak bersama-sama menjaga anak-anak dan keluarga kita dari penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depannya, apabila melihat dan mendengar terkait peredaran Narkotika di sekitar lingkungannya agar menginformasikan kepada kami", ucapnya. (A.A.ROHIM)