Kades Ikut Nyaleg Wajib Mundur, Pj Bupati Tebo: Sudah Kantongi Dua Nama - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 15 Mei 2023

Kades Ikut Nyaleg Wajib Mundur, Pj Bupati Tebo: Sudah Kantongi Dua Nama

Pj Bupati Tebo H Aspan, ST/foto: redaksi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Beredar kabar beberapa orang Kepala desa (Kades) akan maju jadi Bakal Calon anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang jadi sorotan serius Pj Bupati Tebo H Aspan. 

Aspan menegaskan, terhadap Kades yang bersangkutan wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju.

Ditegaskan Aspan, Kades merupakan perangkat negara yang berada di tingkat desa, tidak seharusnya ikut andil menjadi Bacaleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.

Kades harus mundur terlebih dahulu jika tetap ingin maju. Berkaitan hal ini, kita lihat dulu perkembangan dan kepastiannya,” ucap Aspan.

Selain itu lanjut Aspan, Kades yang bersangkutan dan partai yang mengusung harus mengikuti PKPU yang sudah di tetapkan oleh KPU. " Jangan sampai ada yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,",tegas Aspan lagi.

Ikuti aturan PKPU yang sudah ditetapkan. Mau itu Kades, pegawai BUMD, dan lainya yang mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,”ujarnya.

Berkaitan dengan penggunaan DD/ADD di khawatirkan akan digunakan untuk kampanye dan sebagainya jika Kades maju menjadi Bacaleg",tambah Aspan

Dirinya menjelaskan hal itu kemungkinan terjadinya namun dirinya menegaskan agar perihal Kades Bacaleg ini bisa dikawal ketat.Jangan sampai hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

Awasi saja dengan ketat, jika terjadi pelanggaran kita tindak dan berikan hukuman saja terhadap yang bersangkutan. Selebihnya kita serahkan saja dengan pihak yang berwenang, yakni KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Sementara disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo, Malik saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini kita sudah mendapatkan data kepada Desa yang mengikuti kontestan caleg 2024, di antara Kepala Desa Sumbersari dan Kepala Desa Wanareja, namun kita tetap akan memantau, seharusnya Kades tidak di perbolehkan menjadi anggota Parpol.

"Kita intruksikan segera mengundurkan diri jika ingin tetap maju di pileg 2024 mendatangkan" tandasnya. (RED)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda