Pemkab Tebo Gagal Mediasikan Soal Kades Adu Jotos Dengan Ketua BPD Teluk Lancang - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 30 Mei 2023

Pemkab Tebo Gagal Mediasikan Soal Kades Adu Jotos Dengan Ketua BPD Teluk Lancang

Pj Bupati Tebo H Aspan, ST bersama para tokoh adat dan Kapolsek VII Koto saat mediasi/foto: duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemkab Tebo berupaya mencarikan solusi terkait perselisihan antara Kades Teluk Lancang Yadi dan Ketua BPD Teluk Lancang Yusri Kecamatan VII Koto yang berakhir adu jotos namun sayangnya pertemuan yang difasilitasi dirumah dinas Bupati malam tadi Senin (29/5/2023) tidak menemui titik terang.

Pertemuan yang difasilitasi Pemkab Tebo tersebut dihadiri Asisten I dan II Setda Tebo, Kesbangpol, Bappeda, DPMD, Kapolsek dan Camat VII Koto, Ketua Lembaga adat melayu (LAM) Kab dan Kec VII Koto, serta tokoh masyarakat

Kedatangan warga untuk mencari solusi terkait persoalan adu jotos antara Kades dan Ketua BPD, dan malam ini akan kita selesaikan secara adat",ujar Pj Bupati Tebo H Aspan saat audiensi.

Terkait persoalan antara Kades dan BPD tersebut, jelas Aspan kita mengakomodir kedua belah pihak supaya tidak terjadi persoalan lebih lanjut. 

"Aspan melanjutkan, kita kumpulkan lembaga adat, agar persoalannya bisa cepat selesai secara adat, meski tidak di hadiri pihak Ketua BPD, nanti akan di serahkan ke lembaga adat, dan berharap musyawarah ini bisa meringankan proses hukum", ungkapnya.

Usai pertemuan dirumah dinas Bupati Tebo, Kapolres Tebo melalui Kapolsek VII Koto Iptu Ika Widiatmitko menjelaskan, kontak fisik antara Kades dan Ketua BPD Teluk Lancang berawal adanya rapat internal Pemdes bulan Maret 2023 lalu.

Rapat awalnya berjalan dinamis, namun sempat menimbulkan perdebatan hebat antar kedua belah pihak hingga berujung kontak fisik antara Kades dan Ketua BPD Teluk Lancang dan keduanya membuat pengaduan ke Polsek Koto VII ,"ungkap Ika Widiatmiko.

Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi, namun tentunya kami berupaya bisa di selesaikan melalui restoratif justice (RJ) karena perkara ini termasuk penganiayaan ringan", pungkas Kapolsek VII Koto. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda