Polres Lebak Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan di Sajira - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 04 Mei 2023

Polres Lebak Konferensi Pers Kasus Pengeroyokan di Sajira

Press conference Polres Lebak Polda Banten kasus pengeroyokan di Sajira/foto: Polres Lebak 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Polres Lebak press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kamis (4/5/2023).

Dalam press conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan  di dampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasi Humas Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Iptu M.Hazali Alvian.

Pada keterangan persnya Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, kejadian bermula adanya informasi yang di dapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat yaitu HS (55) korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan membelah kepala warga masyarakat Kp. Cisedang.

"Kemudian pada hari rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 11.50 wib, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam. Salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban SR mengancam akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi, namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi sehingga mendapat jawaban tersebut, para pelaku emosi melakukan kekerasan kepada pelaku dengan cara membacokkan senjata tajam hingga korban jatuh tak berdaya bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya hingga korban meninggal dunia," kata Wiwin.

"Saat ini tegas Wiwin, Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan 6 pelaku yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48) dan kita masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan 1 bilah golok berukuran 35 CM yang dibungkus sarang golok berwarna cream, 1 bilah golok berukuran 55 CM dibungkus sarang golok berwarna coklat, 1 bilah golok berukuran 30 CM dibungkus sarang golok berwarna coklat, 1 bilah golok berukuran 30 CM dibungkus sarang golok berwarna coklat dan 1 setel pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian," beber Wiwin.

" Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban.

Wiwin melanjutkan, atas perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 360 KUHP, bagi tersangka yang melakukan penganiayaan di kenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun dan para tersangka yang melakukan penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 Tahun.

"Kapolres menghimbau kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan kepada warga masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian ini dan tidak melakukan serangan balasan, serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian," imbaunya. (A.A.ROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda