Aktivis Soroti Peredaran Obat Terlarang di Lebak Selatan - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 17 Juni 2023

Aktivis Soroti Peredaran Obat Terlarang di Lebak Selatan

Foto: Ilustrasi 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Obat daftar golongan (G) eksiymer dan tramadol dituding kian meresahkan masyarakat Kabupaten Lebak, diduga beredar tanpa ijin ini jadi sorotan banyak pihak, setidaknya obat jenis ini masuk dalam kategori adalah obat keras yang pembeliannya tidak boleh sembarangan tanpa resep dokter.

Koer seorang yang aktivis Kab Lebak menyoroti maraknya obat keras daftar golongan G di Kab Lebak tanpa izin edar tersebut telah mengkhawatirkan dan meresahkan warga. Seperti yang terjadi di Desa Bayah belum lama ini, warga Desa Bayah berhasil gerebek warung diduga menjual obat terlarang pada, Jumat (16/6/2023).

Dikatakan Koer, perlu kerja keras dan kolaborasi semua pihak untuk bersama-sama aparat penegak hukum untuk menekan peredaran obat terlarang agar generasi bangsa bebas dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang,"katanya.

"Tugas kita sebagai warga, membantu dan mencegahnya bersama-sama saling mengedukasi para generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba yang dapat merusak,"lanjut Koer.

" Menurut Koer, tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yaitu, barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun,"imbuhnya

" Untuk itu sebagai kontrol sosial dan demi menyelamatkan generasi muda dari peredaran obat-obat haram, akan terus memantaunya dengan modus apapun pengedar menjualnya, kita tidak ingin generasi penerus dirusak oleh obat laknat tersebut,"tegas Koer. (AMAN)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda