TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tebo, Jambi.
Adalah Melati (16) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo Prov Jambi menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh teman lamanya di dalam sebuah kamar tempat pangkas rambut.
Awal kasus pemerkosaan ini terungkap dari laporan korban kepada orang tuanya, mengaku diperkosa temannya berinisial FR. Atas laporan itu, orang tua tidak terima dan melaporkannya ke Polres Tebo.
"Pelaku memperkosa anak sayo di tempat pangkas rambut di wilayah Kecamatan Tebo Ulu,"terang Ayah korban, Kamis (8/7/2023).
Sebelumnya orang tua korban mengaku, kasus menimpa putrinya sudah di laporkan pada Februari 2023 lalu. Namun, hingga saat ini perkembangan kasusnya belum menemui titik terang, bahkan pelaku belum ditangkap polisi.
" Sudah kita laporkan kasus ini sekitar 4 bulan lalu, tapi saat kita tanyakan kasus ini ke polisi, polisi bilang kasusnya masih dalam penyelidikan. Bahkan, foto, nama, tanggal lahir dan nama kedua orang tua pelaku, yang dimintakan untuk kepentingan penyelidikan sudah kita penuhi," ungkapnya.
Akibat dugaan rudapaksa yang di lakukan pelaku, korban tidak mau lagi sekolah karena trauma tekanan mental. Bahkan korban diintimidasi keluarga pelaku melalui pesan suara yang mengatakan "kenapa kamu tidak mau nikah padahal kamu sudah ditidurin dan dizinahi, seharusnya kamu mau nikah".
"Terus dikatakan keluarga pelaku juga kalau anak saya itu yang minta dizinahi, dan kita tanyakan lagi ke korban kalau kejadiannya bukan seperti itu. Korban mengaku kalau ia itu dikurung didalam kamar di tempat pangkas rambut dan terjadilah pemerkosaan, kemudian juga ada orang yang mengunci pintu kamar dari luar," sebutnya.
Diakuinya juga info terakhir dari polisi, pihak Polres Tebo bakal melakukan pemanggilan pihak korban lagi, tanggal dan waktunya tidak ditentukan.
"Kami minta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya terhadap anak saya sebagai korban yang masih dibawa umur," pinta ayah korban.
Sejauh ini Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Iptu Fiqrur Riza di konfirmasi mengakui pihaknya menerima laporan pengaduan pada Februari 2023 lalu. Dari pengaduan itu, di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Hasil pemeriksaan saksi, kami berkeyakinan sudah terjadi tindak pidana disitu. Terlapor kita pantau dan mendalami keberadaannya," jelas Kanit PPA Polres Tebo.
Kanit PPA menyebut, status terlapor saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap lidik. Namun, pihaknya mengaku akan terus melakukan pengejaran.
"Terlapornya masih dalam pengejaran dan penyelidikan kepolisian, namun sampai saat ini keberadaan terlapor belum terdeteksi. Kita juga berharap dalam waktu dekat ini terlapor sudah di tangkap,"pungkasnya. (ARD)