TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Belum lama ini Polsek VII Koto melakukan pemeriksaan terkait kasus penipuan atas penawaran jasa mengurangi hukuman atau makelar kasus.
Adapun terlapor bernama Romli (50) warga RT 003 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Prov Jambi dilaporkan ke Polsek VII Koto diduga melakukan penipuan sebesar Rp68 juta.
Korbannya pria berinisial MA (53) warga RT 014, satu desa dengan Romli pada (31/5/2023) yang lalu.
Terhadap kasus ini Kapolsek VII Koto Ika Widiatmiko menjelaskan, Romli menawarkan jasa kepada MA jika dirinya dapat mengurangi hukuman terhadap anak MA yang divonis 7 tahun 1 bulan penjara akibat kasus narkoba.
Kemudian lanjut Kapolsek, sejak Oktober 2022 lalu, anak MA telah ditahan oleh Polres Tebo dan dilakukan vonis pada Januari 2023 lalu.
Sebelumnya Romli dan rekannya bernama Mujimin menemui MA yang mendapat pemberitahuan dari pihak desa tentang penangkapan anak MA.
Dia kemudian menawarkan jasa, dapat mengurangi hukuman anak MA. Pelapor MA kemudian menitipkan uang sebesar Rp68 juta kepada Romli.
Kapolsek menegaskan, pelapor merasa ditipu karena Romli tak dapat memenuhi janjinya.
"Yang dijanjikan rupanya tidak ada," kata kapolsek, Sabtu (10/6/2023).
Kemudian MA meminta uangnya agar di kembalikan, tapi Romli tak mau mengembalikannya.
"Dia sudah disomasi, begitu disomasi enggak mau juga mengembalikan," katanya lagi.
Dengan kejadian tersebut pelapor merasa ditipu oleh terlapor dan pelapor tidak senang serta melaporkannya ke Polsek VII Koto.
Dijelaskan Iptu Ika, pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Namun masih dalam rangka lidik, mengumpulkan keterangan saksi, nanti kalau sudah kami gelarkan apakah bisa ke penyidikan atau tidak,"tandasnya. (ARD)