Kejari Lebak Resmikan Rumah RJ dan Posko Keadilan Di 5 Desa Masyarakat Adat - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 22 Juni 2023

Kejari Lebak Resmikan Rumah RJ dan Posko Keadilan Di 5 Desa Masyarakat Adat

Foto: A.Abdulrohim duasatu.net

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak meresmikan Rumah Retorative Justice (RJ) dan Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kasepuhan di lima Desa Adat Kasepuhan, serta Launching RJ Online di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (22/6/2023).

Kepala Kejari Negeri Lebak Mayasari mengatakan, peresmian Rumah RJ dan Posko Keadilan di 5 Desa Masyarakat Adat dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung RI terkait RJ di Kejaksaan.

Selain itu harus diperluas dengan mendirikan Kampung atau Rumah Rumah RJ penegakkan hukum dapat di rasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat serta untuk menjawab beragam permasalahan terkait hukum yang ada dan terus berkembang di masyarakat. 

"Sebagaimana arahan Jampidum, Jaksa harus mengasah kearifan lokal dalam memberikan keadilan restoratif dalam suatu perkara maupun sebelum menjadi perkara, dan peran jaksa dalam kampung atau rumah RJ, harus proaktif dalam menyelesaikan masalah masalah hukum yang dialami masyarakat dengan penyelesaian melalui kearifan lokal serta  mempedomani Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan," ujar Kejari Lebak Mayasari.

Mayasari menyampaikan, yang melatar belakangi pihaknya mendirikan Rumah RJ bersinergi dengan masyarakat hukum adat dan kasepuhan sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat hukum Adat dan Kasepuhan di Lebak.

" Selain perintah Jaksa Agung dan Jampidum, karena melihat kekhususan terkait fakta sosial masyarakat di Kabupaten Lebak yang beberapa daerah masih memegang teguh adat budaya serta kearifan lokal dengan konsisten, sebagai cerminan jiwa masyarakat yang telah mengakar secara turun temurun dan menjadi hukum adat bagi masyarakatnya," katanya.  

Kejari Lebak menilai, Hukum adat merupakan sumber hukum secara historis dan sosiologis sehingga harus terus dijaga kelestariannya, namun dari hasil kunjungannya ke desa adat dan kesepuhan, dari informasi yang di terimanya serta dari beberapa literasi, pihaknya menemukan adanya beberapa permasalahan yang dialami oleh masyarakat adat dan kasepuhan dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

"Untuk menjaga kelestarian adat budaya serta hukum mereka yang mulai tergerus baik karena kemajuan pembangunan serta derasnya kemajuan dan perkembangan masyarakat serta tekhnologi, yang berdampak ke masyarakat adat dan kasepuhan itu sendiri," ujar Mayasari.

Berangkat dari permasalahan tersebut, lanjut Mayasari, Kejari Negeri Lebak perlu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan Kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun  fasilitator, terutama dalam bingkai Rumah RJ. (RUSLI SETIAWAN)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda