Ketum KSPSI: Masih Banyak Perusahaan di Kab Tebo Belum Patuhi Aturan Ketenagakerjaan - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 12 Juni 2023

Ketum KSPSI: Masih Banyak Perusahaan di Kab Tebo Belum Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ketua Umum Kongres Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (KSPSI) Kab Tebo, Eko Pramuna Putra, menyampaikan masih banyak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tebo belum mematuhi aturan ketenagakerjaan, sebagai contoh tentang kewajiban perusahaan dalam memberikan kompensasi setiap pekerja dengan status PKWT atau biasa disebut dengan pekerja kontrak",Senin (12/6/2023).

"Saya berharap bahwa dengan hadirnya perusahaan untuk berinvestasi di kabupaten Tebo khususnya dan umumnya di provinsi Jambi dapat memberikan dampak yang baik untuk lapangan pekerjaan, tetapi tidak melalaikan kewajiban perusahaan terhadap hak-hak para pekerja, sebagai contoh hak pekerja kontrak untuk mendapatkan kompensasi setiap perpanjangan kontrak".Jelas Eko.

Eko menjelaskan, pekerja dengan status PKWT juga dibatasi yang hanya di perbolehkan selama 5 Tahun dengan waktu kerja tidak lebih dari 20 hari kerja.

"Kontrak PKWT hanya boleh di perpanjang untuk jangka waktu maksimal 5 tahun, tentunya dengan waktu kerja tidak boleh melebihi 20 hari kerja dan yang paling terpenting adalah untuk pekerjaan dengan jenis dan sifat waktu tertentu yang pekerjaannya sekali selesai atau pekerjaan dengan sifat sementara dengan kata lain pekerjaan yang bersifat tidak tetap dan tidak laksanakan secara terus-menerus" ,terang Eko.

Eko menambahkan, di Kabupaten Tebo masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan PP 35 Tahun 2021, dimana sudah dijelaskan bahwa status pekerja di perusahaan hanya ada dua yaitu PKWT (Pekerja Kontrak) dan PKWTT (Pekerja Tetap), itu artinya tidak adalagi perusahaan memperkerjakan pekerjanya dengan status BHL, apalagi pekerjaan dengan sifat tetap dan melebihi 20 hari kerja, dan harus dibuat perjanjian kerja yang jelas, apakah itu PKWT atau PKWTT karena di masing-masing perjanjian kerja tersebut ada kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak para pekerja.

Terakhir Eko Pramuna Putra, tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo yang hari ini sangat responsif terhadap masalah ketenagakerjaan.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemda responsif terhadap masalah ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang baik tentunya", tutupnya. (RED)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda