Majelis Hakim PN Tebo Perintahkan JPU Hadirkan BB Mobil Dipakai Oleh Terdakwa Ira - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 22 Juni 2023

Majelis Hakim PN Tebo Perintahkan JPU Hadirkan BB Mobil Dipakai Oleh Terdakwa Ira

Sidang lanjut dugaan penipuan dan penggelapan terdakwa Ira, Anira alias Yasmira/foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan negeri (PN) Tebo kembali menggelar sidang lanjutan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kredit emas dengan menghadirkan terdakwa Ira, Anira alias Yasmira (33) di ruang sidang Cakra, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo telah membacakan dakwaan atas terdakwa Ira dan menghadirkan 4 orang saksi yang juga sebagai korban, pada Kamis (15/6/2023) lalu.

Pantauan media ini di ruang sidang, berdasarkan fakta persidangan terdakwa Ira mengaku pada saat melancarkan aksinya bekerja sendiri tanpa bantuan orang lain. 

Selain itu terdakwa Ira bersama suaminya juga pernah melarikan diri ke Kota Serang Provinsi Banten, dan Medan Sumatera Utara (Sumut) sehingga akhir pelariannya di tangkap oleh pihak berwajib di Medan.

Humas PN Tebo Julian Marbun, SH mengatakan, bahwa agenda dalam persidangan hari ini adalah pemeriksaan terdakwa Ira yang sedang viral di Kab Tebo dalam kasus penipuan dan penggelapan,"jelasnya.

" Tadi dalam pemeriksaan terdakwa saat dalam persidangan, ada menghadirkan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil atas permohonan penuntut umum, majelis hakim setelah bermusyawarah menyampaikan kepada penuntut umum bisa dihadirkan ke persidangan", ungkap Julian.

Julian melanjutkan," barang bukti tersebut nantinya akan dinilai dan di pertimbangkan apakah berhubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang diperiksa",tegasnya.

" Ditambahkan Julian, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dua Minggu kedepan pada Kamis 6 Juli 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda