TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sidang perdana yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan negeri (PN) Tebo, menghadirkan empat orang saksi antara lain Rita Marlina, Reni, Yenita dan Sulis, yang juga sebagai korban dari terdakwa Ira alias Anira Yasmira (33), Kamis (15/6/2023).
Selain empat orang saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim,ternyata pengunjung sidang yang mayoritas di dominasi kaum emak-emak juga merupakan korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Ira.
Rita Marlina satu dari empat saksi yang hadir dalam sidang tersebut kepada sejumlah wartawan berharap terdakwa Ira dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatan terdakwa, diakui Rita, dirinya mengalami kerugian hingga Rp195 juta. Namun Rita menyebut kerugian yang di alami oleh korban-korban lainnya berbeda-beda.
" Menurut Rita, korban yang resmi melapor ada 7 orang, kalau korban yang tidak melapor lebih dari itu", katanya.
Diakui para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kerjari Tebo dalam sidang yaitu Rita Marlina, Yenita, Reni dan Sulis, tidak lagi berharap uangnya kembali namun lebih memilih agar terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Hal senada juga diungkapkan oleh saksi lainnya bernama Yenita, dia berharap hakim dapat menghukum terdakwa Ira dengan seberat-beratnya, karena uang yang digelapkannya bukan sedikit dan jika berharap kembali tidak mungkin lagi," ungkapnya dengan nada kesal.
Kalau janjinya muluk-muluk terus yang katanya seminggu lah, yang alasannya tahun baru bank tutup lah. Janji seminggu kok bisa tiga bulan kabur, artinya niat dia kan bukan untuk mengembalikan",cetus Yenita.
" Dengan dihukum seberat-beratnya, berharap keadilan dapat di tegakan jangan sampai para penipu-penipu di Tebo terulang lagi",tegas para korban.(ARD)