LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Polres Lebak kembali melaksanakan tindakan rutin kasat mata kepolisian yang digelar di Jalan kimaklum gang kibun kelurahan muara ciujung barat kecamatan Rangkas Bitung kabupaten Lebak, Selasa (27/06/2023).
Kasat Lantas Akp Fiat Suhada,SIK.anggota satlantas Polres Lebak Bripka Lukman mengatakan pelaksanaan tindakan kasat mata yang melawan arus dan menyalahi rambu yang sudah terpasang.
"Karna banyaknya laporan masyarakat yang sering melintas tanpa melihat rambu-rambu lalu lintas yang jelas terpasang dan melintas dengan perboden kami lakukan tndakan pemeriksaan satu persatu terhadap kelengkapan setiap para pengendara motor maupun mobil yang melanggar
Tindakan rutin kasat mata ini dilakukan satuan lalu lintas digelar dengan sasaran pelanggaran lalu lintas,kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti surat ijin mengemudi (SIM),surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta kendaraan roda empat yang digunakan bukan peruntukannya dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm,dan jelas perboden atau salah jalan.
Dalam operasi rutin kepolisian tersebut terjaring 30 pelanggar yang diberikan sangsi tilang, dengan barang bukti yang didapatkan berupa SIM/ STNK. (A.AROHIM)