Pj Bupati Tebo Paparkan Soal Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 20 Juni 2023

Pj Bupati Tebo Paparkan Soal Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

Pj Bupati Tebo H Aspan, ST/foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Usai Rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kab Tebo di aula utama gedung sekretariat DPRD, Pj Bupati Tebo H Aspan di dampingi Sekda Teguh Arhadi mengatakan, Rapurna terkait dengan dua Ranperda pajak dan retribusi daerah, dan Ranperda tentang organisasi perangkat daerah,"kata Aspan, Selasa (20/6/2023).

Diketahui papar Aspan, ada beberapa kegiatan Pemerintah pusat dan Provinsi yang didaerah tidak ada pengelolaannya sehingga pemerintah pusat jika berkirim surat bunyinya OPD yang menangani dan ini menjadi kendala untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana tugas perbantuan.

Aspan menyebutkan, ini perlu dilakukan perbaikan,"lanjutnya.

Dijelaskan Aspan, Calon kepala daerah 2024-2029 tidak membuat visi misi lagi, mengacu pada Rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), artinya harus disesuaikan organisasi daerah dengan pusat, karena harus mengacu kepada organisasi pemerintah pusat, untuk mendapatkan dana pusat.

Bahwa untuk membangun daerah jika mengandalkan APBD Kabupaten, tidak mungkin jadi harus menyesuaikan dengan Pemerintah pusat dan Provinsi agar mendapat kucuran kegiatan pusat maupun provinsi.

" Dari sekian banyak sudah diverifikasi di sesuaikan dengan keuangan daerah mungkin hanya ada 4 penambahan OPD. Contohnya bilang Aspan, Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, sekarang ada diperdagangan, perizinan, ini sulit untuk pemerintah pusat berkirim surat ke daerah selalu OPD yang menangani".

Kemudian Dinkes dan KB, ada beberapa hal yang lain seperti dinas pertanian sulit untuk mendapatkan dana tugas pembantuan (TP), karena ada pertanian dan ketahanan pangan sementara yang ada hanya dinas pertanian, begitu pula dengan dinas PU dan Perkim yang bakal dimekarkan,"pungkas Aspan. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda