Seorang Advokat Ditahan di Polres Merangin, Presiden DPP KAI, Erman Umar : Ini Kriminalisasi Advokat - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 20 Juni 2023

Seorang Advokat Ditahan di Polres Merangin, Presiden DPP KAI, Erman Umar : Ini Kriminalisasi Advokat

Foto: Ist

JAMBI,DUASATU.NET- Dewan Pimpinan Pusat Kogres Advokat Indonesia (DPP KAI) menilai tindakan penyidik Polres Merangin yang melakukan penahanan terhadap Syafridhan Fikri Lubis (SFL) di duga merupakan kriminalisasi terhadap Profesi Advokat. 

Presiden DPP KAI, Erman Umar, Selasa (20/6/2023) mengatakan, setelah di tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 372 Jo Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP, SFL langsung dilakukan penahanan. 

Menurutnya, kapasitas SFL dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat atau Penasehat Hukum dari Kliennya itu, dilindungi UU Advokat nomor 18 Tahun 2003. 

"Tindakan Penyidik Polres Merangin yang di duga menjadikan Advokat Fikri Lubis sebagai Tersangka dalam kapasitasnya sebagai Advokat yang mendampingi kliennya, dan kemudian melakukan penahanan adalah merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan Pasal 16 UU Advokat bahwa Advokat/Penasehat Hukum tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya," ungkapnya. 

Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan Penyidik Polres Merangin yang menjadikan Advokat Fikri Lubis sebagai tersangka, dan menahan adalah upaya mengkriminalisasi profei Advokat. 

"Tindakan Polres Merangin tersebut tidak menghargai dan tidak menghormati profesi Advokat sebagai sesama Penegak Hukum," terangnya. 

Ia juga berharap agar Kapolda Jambi 
memerintahkan Polres Merangin untuk mengeluarkan Fikri Lubis dari Rumah Tahanan. 

"Selanjutnya memohon dengan hormat agar Mabes Polri melakukan investigasi dan pengawasan atas tindakan Polres Merangin yang melakukan tindakan Arogan dan sewenang-wenang terhadap Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dalam membela kepentingan kliennya," tutupnya. (RMD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda