RUPS di hadiri Bupati Tebo selaku pemegang saham didampingi Asisten II, dan Kabag Ekonomi, sementara Direktur PT THC Bambang Wijokongko bersama dua orang stafnya.
Aspan menjelaskan, hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan, selama 6 bulan harus dilakukan RUPS kemudian menindaklanjuti hasil audit BPKP terhadap kegiatan PT THC selama tahun 2022.
Terkait audit, BPKP menyatakan PT THC sehat. Kemudian dilakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik, hasilnya setelah di tunjuk oleh BPKP, PT THC mendapat predikat WTP.
Namun Pemda Tebo punya hak melakukan pemeriksaan serta mempelajari hasil audit BPKP dan Akuntan publik yang tentunya tidak bertentangan",tegas Aspan.
Dalam perjalanannya lanjut Aspan, ada yang menjadi penegasan, salah satunya adalah dana Rp200 juta yang di berikan dua tahap kepada salah satu Koperasi untuk support buah sawit, mereka beralasan PT THC punya DO sawit.
" Tahap pertama diberikan di awal tahun 2022, dalam perjanjiannya sesuai jaminan dari koperasi, uang akan di kembalikan bulan April 2023, di ketahui sekarang sudah bulan Juli sementara pinjaman ini tanpa bunga", terang Aspan.
" Tahap kedua pinjaman harus di kembalikan pada bulan Oktober 2023, ini memang belum waktunya. Namun apa dasar PT THC memberikan uang tanpa bunga ke koperasi, dan di sampaikan mereka, koperasi membeli buah, DO-nya punya PT THC namun sampai sekarang ini tidak berjalan",beber Aspan.
Berkaitan hal itu Aspan minta persoalan ini di clear kan. Sedangkan PT THC meyakini jaminan pinjaman uang oleh koperasi bisa dilelang dan kesempatan terakhir sampai Oktober, jika tidak di bayarkan, maka jaminan berupa sertipikat tanah akan dilelang. (ARD)