JPU Kejari Tebo Tuntut Terdakwa Anira Dina Minata Alias Ira 2,6 Tahun, Korban: Tuntutan Terlalu Ringan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 20 Juli 2023

JPU Kejari Tebo Tuntut Terdakwa Anira Dina Minata Alias Ira 2,6 Tahun, Korban: Tuntutan Terlalu Ringan

Terdakwa Ira, usai pembacaan tuntutan di bacakan oleh JPU Kejari Tebo/foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo menuntut terdakwa Anira Dina Minata alias Ira dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama masa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan demikian disampaikan oleh penuntut umum pada agenda sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri (PN) Tebo, Kamis (20/7/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Tebo Lady Arianita, SH dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Anira Dina Minata alias Ira, JPU menyampaikan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi/korban Rita Marlina.

Selain itu JPU Hari Anggara, SH menyampaikan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya saat pembacaan tuntutan.

Selanjutnya JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Tebo yang memeriksa perkara memutuskan, menyatakan terdakwa Anira Dina Minata alias Ira terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dalam dakwaan alternatif pertama.

Sementara itu Rita Marlina saksi yang juga korban kepada sejumlah wartawan mengaku bahwa tuntutan yang di bacakan oleh JPU terlalu ringan karena tidak sesuai dengan perbuatan yang di perbuat.

Rita menyebut, uangnya sebesar Rp200 juta lebih belum di kembalikan oleh terdakwa belum lagi teman-teman yang lain masa cuma di tuntut 2 tahun 6 bulan,"cetusnya.

" Saya tidak puas dengan tuntutan yang di bacakan oleh penuntut umum ", tutupnya singkat. 

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (27/7/2023) dalam agenda nota pembelaan terdakwa/pledoi. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda