TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Sebelumnya PT Tebo Hutama Cipta (PT) THC diminta oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) mengembalikan pinjaman tanpa bunga senilai Rp200 juta berupa investasi ke Koperasi Sepenat Alam Lestari (SAL) yang beroperasi di Kecamatan Tengah Ilir.
Atas rekomendasi BPKP tersebut, Koperasi SAL harus mengembalikan dalam waktu dekat.
Melalui sambungan telepon, Ketua Koperasi SAL Tutur menjelaskan, dia dan anggota koperasi berkomitmen bakal mengembalikan pinjaman tanpa bunga tersebut.
"Kita komit dan akan mengembalikan pinjaman itu di Agustus nanti", katanya.
Tertundanya pembayaran tahap awal dari pinjaman, pada April lalu. Karena usaha pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang macet, angsuran tidak bisa dibayar.
Tutur bilang, secara kolektif Koperasi SAL akan membayar pinjaman Rp200 juta dari PT. THC. Namun meminta waktu sampai akhir Agustus 2023 untuk mengumpulkan uang.
"Ada anggunan sertipikat itu, sebagai jaminan hutang", ucapnya.
Dijelaskan Tutur, koperasi mendapatkan pinjaman itu untuk membangun timbangan digital kelapa sawit atau biasa disebut RAM. Untuk menjalankan bisnis ini, Bambang Wijokongko menjanjikan modal.
Bukan permodalan yang di turunkan tapi hanya, berapa jumlah TBS masuk ke Deleveri Order (DO) THC. Namun terhenti pada April lalu. Hal ini yang menyebabkan angsuran tidak terbayar.
"Janjinya pinjaman modal Rp100 juta, tapi hanya TBS masuk yang dibayar, itu bisa 5 hari baru dibayar", ucap Tutur. (ARD)