KSOP Kelas I Banten Dipertanyakan Terkait Pemotongan Kapal FSO Ardjuna Sakti Di Pulo Ampel - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 02 Juli 2023

KSOP Kelas I Banten Dipertanyakan Terkait Pemotongan Kapal FSO Ardjuna Sakti Di Pulo Ampel

Foto: A.Abdulrohim duasatu.net

SERANGDUASATU.NET- Warga Pulo Ampel mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan mengeluh dengan adanya aktivitas pemotongan Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti Ex Kementerian ESDM di tengah laut, Minggu (2/7/2023)

Kapal FSO Ardjuna Sakti, sebelumnya bersandar di Serang-Banten namun tidak lagi menjadi aset milik negara setelah Surat Keputusan (SK) penghapusan Barang milik negara (BMN) diterbitkan oleh Kementerian ESDM, SK nomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023, mengenai penghapusan BMN berupa peralatan dan mesin.

Salah seorang nelayan mengatakan, hasil tangkapannya terus mengalami penurunan. Hal ini disebabkan adanya aktivitas pemotongan bangkai kapal Ardjuna Sakti ditengah laut diduga telah menimbulkan pencemaran di wilayah Banten bagian Utara.

“Saya sebagai masyarakat kecil merasa keberatan (Pemotongan Kapal), karena disini itu mayoritas masyarakatnya 100 persen nelayan "sulit mencari ikan," katanya.

Warga berharap kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas 1 Banten dapat bersikap tegas menindak para pengusaha penggalangan kapal yang bandel melakukan pemotongan Kapal ditengah Laut.

“Baru ini adanya pemotongan Kapal di tengah laut. Harapannya tolong dibenahi. kasihan masyarakat,"ucap nelayan Pulo Ampel.

H.Suwarni Ketua Sat- Bela Negara Mada II Kota Cilegon saat dilokasi menegaskan, bahwa ada pemotongan Kapal FSO Ardjuna Sakti ditengah laut tanpa izin dan dokumen yang lengkap serta tanpa lingkungan masyarakat sekitar yang berprofesi nelayan tidak mengetahui aktivitas kegiatan tersebut.

Aktivitas pemotongan kapal yang di lakukan ditengah laut telah menyalahi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 24 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

Ia pun menyinggung Penyelenggaraan keamanan dan penegakan hukum di perairan di Banten bagian Utara. Menurutnya, Pihak Otoritas Pelabuhan sudah seharusnya mengambil langkah untuk mengantisipasi adanya gejolak ditengah masyarakat.

“Masyarkat khususnya Nelayan sudah menyampaikan ke publik bahwa dengan adanya aktivitas pemotongan kapal ini telah merugikan mereka dalam mencari hasil tangkapan. Seharusnya, Pihak Otoritas Pelabuhan sudah mengambil langkah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Keluhan masyarakat ini harus di prioritaskan," tegasnya. (A.AROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda