TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Konflik Ketenagakerjaan di Kabupaten Tebo terus terjadi, banyaknya perusahaan di anggap tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan salah satunya PT Royal Lestari Utama (RLU) dengan anak usahanya PT Lestari Asri Jaya (PTLAJ) dan PT Wanamukti Wisesa (WW) yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI).
Ketua Umum Kongres Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia atau (KSPSI) Eko Pramuna Putra menyatakan, sampai saat ini PT LAJ dan PT WW tak kunjung membayar uang Kompensasi bagi pekerja PKWT, Rabu (26/7/2023).
" Disini kata Eko, saya ingin menegaskan bahwa pekerja dengan status PKWT itu punya hak atas uang kompensasi setiap perpanjangan kontrak, namun sampai hari ini pihak PT LAJ atau PT WW tidak pernah memberikan hak tersebut, mirisnya kontrak mereka terus di perpanjang bahkan ada yang sudah habis, tetapi hak mereka tak kunjung di berikan", tegasnya.
" sudah melakukan beberapa kali pertemuan, namun belum ada realisasi", lanjutnya.
"Pertemuan terus dilakukan, menajemen perusahaan tidak pernah memberikan kepastian yang jelas terhadap hak pekerja kontrak tersebut, alih-alih merealisasikan, menajemen justru memberikan janji manis", cetus Eko.
Selain itu Eko menjelaskan, bahwa uang kompensasi hak pekerja dengan status PKWT yang sudah diatur dalam Undang-undang.
"Tuntutan pekerja ini kan hak normatif, yang sudah diatur, lebih tepatnya dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, kalau tidak di realisasikan sama dengan tidak patuh dengan pemerintah, bisa saya katakan itu perusahaan pembangkang", kesal Eko.
Terakhir Eko menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah kita laporkan ke UTPD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II.
" Kita sudah melayangkan surat ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, agar PT LAJ dan PT WW ini dapat diberikan sanksi tegas, karena tidak patuh dengan aturan pemerintah, tolong pengawas ketenagakerjaan jangan tidur, ada banyak jeritan pekerja yang menunggu kinerjanya", tandas Eko. (ARD)