Pj Bupati Tebo H Aspan, ST saat melepas Kades se-Kabupaten Tebo Rakornas Apdesi ke Jambi/foto: Ardi duasatu.net
Berkaitan dengan netralitas dan larangan tersebut nanti akan disampaikan edaran yang akan di keluarkan oleh Menteri dalam negeri (Mendagri) pada minggu depan", lanjutnya.
Terkait dengan netralitas ASN dalam Pileg dan Pilkada mendatang, Aspan menegaskan, Kades boleh menghadiri pertemuan partai, tapi dengan catatan bukan hanya Kades sendiri, tapi harus melibatkan BPD dan yang lainnya, untuk mengundang Caleg atau partai yang ada di desa tersebut.
" Kalau hanya ada satu partai disitu, unsur lainnya tidak diundang, Jangan di hadiri", tegas Aspan.
"Kades tidak boleh berfoto dengan Calon legislatif (Caleg) maupun Calon kepala daerah ini yang perlu diperhatikan",kata Aspan lagi.
Kemudian lanjut Aspan, apabila ada perangkat desa, termasuk kami yang di Kabupaten, suami atau isterinya mencalonkan, maka yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan negara, sejak kapan, sejak tahapan pencalegkan s/d prosesnya selesai.
Setelah proses selesai, boleh bekerja lagi, apa dia sebagai Kades, Sekdes yang berkaitan sebagai ASN.
" Misalnya kata Aspan, ini bukan yang bersangkutan mencalon tapi apabila isterinya atau suaminya, contohnya yang jadi perangkat desa isterinya, suaminya mencalon dia (isterinya.red) cuti dulu.
" Yang dimaksud Cuti diluar tanggungan negara adalah dia tidak boleh bekerja dan tidak dibayarkan gajinya, tapi kalau cuti ditanggung negara dia tidak bekerja tapi gajinya dibayarkan dan ini harus betul-betul diperhatikan",pungkas Aspan. (ARD)