Kasi perlindungan hutan dan pemberdayaan masyarakat KPHP Tebo Wil Timur, Suhirman/foto: Ardi duasatu.net
Hal tersebut dijelaskan oleh KPHP Tebo Wil Timur Unit X melalui Kepala seksi perlindungan hutan dan pemberdayaan masyarakat Suhirman, bahwa KPHP sudah menunjuk tim untuk menindak lanjuti persoalan yang terjadi antara koperasi Bungo Pandan dan PT GAL, Selasa (18/7/2023).
Terkait persoalan tersebut Suhirman mengaku hingga saat ini belum bertemu dengan pihak manajemen PT GAL dan Ketua Koperasi Bungo Pandan,"katanya.
Suhirman melanjutkan, setelah nanti di lakukan pemanggilan terhadap ketua koperasi KPHP akan mempertanyakan soal pembuatan jalan yang dilakukan oleh PT GAL di area HTR Koperasi Bungo Pandan dengan lebar sekitar 12-15 meter sepanjang 3,18 KM ,"bebernya.
" Menurut informasi dilapangan, lanjut Suhirman, alat berat sudah tidak lagi berada di lokasi HTR, namun begitu hasil dari tim KPHP Timur dilapangan, nanti akan membuat laporan secara tertulis dan menaikan nota dinas ke kantor Dishut Provinsi Jambi.
Sejauh ini kata Suhirman, KPHP berharap ada surat dari ketua koperasi Bungo Pandan sebagai pemegang izin dalam kegiatannya di dalam kawasan dengan menggunakan alat berat apakah ada dalam RKT dan dalam waktu dekat akan segera memanggil ketua koperasi bersangkutan. (ARD)